Suma.id: Kosupsi beasiswa mahasiswa di Aceh terus diusut. Polda Aceh menelisik dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh 2017 dengan membidik pelaku administratif dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau ikut menikmati uang haram itu.
“Babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa, 8 Maret 2022.
Salah satu skema yang berhasil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh telusuri dalam kasus ini yaitu terkait penyerahan formulir dan persyaratan untuk mengajukan beasiswa.
Dia menjelaskan, pada Januari 2017 seorang berinsial DS menginformasikan kepada adik iparnya, berinsial NF, tentang program beasiswa.
Tidak sampai di situ, salah seorang rekan DS berinsial S, lalu menghubungi NF dan menyerahkan formulir serta persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.
NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Selaku perantara, pada November 2017, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa kepada 23 mahasiswa tersebut melalui NF.
Informasi mengenai telah cairnya dana beasiswa langsung ke rekening 23 mahasiswa penerima pun diketahui oleh S, pada 21 Desember 2017. Ia meneruskan informasi tersebut kepada NF yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan uang dari para penerima dalam kurun waktu 22-24 Desember 2017.
Pengumpulan uang tersebut dikatakan Winardy, sebagaimana kesepakatan awal bahwa 23 mahasiswa penerima beasiswa hanya menerima Rp5 juta.
“Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF,” kata Winardy.
Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah dua kali dipanggil, namun belum memenuhi panggilan tersebut atau tidak datang.
“Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Polda Aceh sebelumnya menetapkan 7 tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Mereka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SM, RDJ, dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).