Suma.id: Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 700 kilogram daging celeng tanpa dokumen di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 2 Februari 2021, pukul 05.00 WIB. Daging celeng itu dibungkus dalam 18 karung warna putih.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni AKP Ferdiansyah menjelaskan daging celeng diangkut dari Desa Tridarmayoga, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Daging celeng itu rencananya akan dibawa ke daerah Tangerang.
“Pengakuan sopir akan dibawa ke Tangerang,” kata dia, Rabu, 3 Februari 2021.
Dia mengungkap, daging celeng diangkut menggunakan minibus B-2154-TZZ yang dikemudikan Octavianus, 27, warga Curug, Tangerang, Banten.Untuk mengelabui petugas, daging celeng dalam karung ditutupi plastik warna hitam dan diletakkan di bagian tengah kendaraan.
“Meskipun ditutupi tidak berhasil lolos dari pemeriksaan,” ucapnya.
Mantan Kepala KSKP Panjang itu menjelaskan pengemudi mengaku hanya mengantar ke tempat tujuan dengan upah Rp500 ribu. Dia menyebut, daging celeng itu milik warga Desa Tridarmayoga, Kecamatan Ketapang.
Pengemudi berikut barang bukti daging celeng tanpa dokumen serta kendaraan minibus diamankan ke Mapolsek Pelabuhan Bakauheni. Tersangka melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
“Masih dilakukan pengembangan terkait kepemilikan,” ucapnya.