Thursday, July 24, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Pengusaha Didakwa Suap Bupati Langkat Rp572 Juta

Sri Agustina Editor Sri Agustina
06/04/2022 14:55
in BERITA UTAMA, MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
Pengusaha Didakwa Suap Bupati Langkat Rp572 Juta

Pengusaha didakwa suap Bupati Langkat Rp572 juta. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Direktur CV Nizhami Muara Peranginangin didakwa menyuap Bupati Langkat sejumlah Rp572 juta terkait pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

“Terdakwa Muara Parangin angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 karena Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat telah memberikan paekt pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaam milik terdakwa yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Muara Perangin angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat yang menggunakan tiga perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Sedangkan Terbit Rencana Perangin angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara dan punya kakak kandung bernama Iskandar Perangin angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”.

Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut “Group Kuala” untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat.

Pada 2021, Muara Perangin angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan “commitment fee” menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra. Muara juga meneyrahkan uang sebesar Rp13 juta kepada Isfi dan menitipkan uang untuk disampaikan kepada M Azhar selaku pemilik CV Dharma Lestari sebesar Rp100 juta dan untuk Wanda Ginting selaku pemilik CV Kalimasodo sebesar Rp50 juta.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Atas perbuatannya, Muara diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Muara tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). JPU KPK mengatakan akan mengajukan 30 orang sebagai saksi.

Terbit Rencana Perangin angin diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM dan LPSK menduga ada praktik penyiksaan hingga perbudakan yang dilakukan Terbit.(ANT)

Tags: korupsiLangkatsumut
Posting Sebelumnya

Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenaikan Pertamax

Posting berikutnya

Menko PMK Sebut Libur Bersama Lebaran 10 Hari

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

11/11/2024 15:00
Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

10/08/2023 12:52
Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

24/05/2023 12:38
Gelaran Melayu Serumpun

Gelar Melayu Serumpun 2023 Bangkitkan Pariwisata Indonesia

18/05/2023 11:26
Universitas Bengkulu Temukan Peserta Curang saat SNBT

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

11/05/2023 21:08
Posting berikutnya
Menko PMK Sebut Libur Bersama Lebaran 10 Hari

Menko PMK Sebut Libur Bersama Lebaran 10 Hari

Pemprov Lampung Dukung Tumbuhnya Desa Wisata

Pemprov Lampung Dukung Tumbuhnya Desa Wisata

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi Salurkan Bantuan Minyak Goreng

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi Salurkan Bantuan Minyak Goreng

Pemprov Riau Bangun Bunker Radioterapi di RSUD Arifin Ahmad

Pemprov Riau Bangun Bunker Radioterapi di RSUD Arifin Ahmad

Sebanyak 22.275 Anak di Belitung Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Capaian Vaksinasi Anak di Sumsel Sudah 83 Persen

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Sembilan Gempa Susulan Guncang Nias Barat

Sembilan Gempa Susulan Guncang Nias Barat

14/05/2021 18:49
Vaksinasi Usia 5-11 Tahun Dimulai Awal 2022

Kepri Mulai Vakisnasi Anak 6-11 Tahun  Pada Januari 2022

22/11/2021 15:08
Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Tujuh Desa di Bengkalis Bakal Naik Status

Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Tujuh Desa di Bengkalis Bakal Naik Status

10/02/2021 21:57
Selama 2022, DBD Renggut 13 Jiwa di Sumsel

Selama 2022, DBD Renggut 13 Jiwa di Sumsel

10/08/2022 13:06
Benarkah Ketua BPOM Mendapat Ancaman untuk Mengeluarkan Vaksin Covid-19?

Benarkah Ketua BPOM Mendapat Ancaman untuk Mengeluarkan Vaksin Covid-19?

25/01/2021 15:47
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist