Suma.id: Pelaku pengeroyokan terhadap ART (20) mahasiswa junior Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pelaku yang juga mahasiswa adalah AW (20), HM (20), MRD (20), dan AJ (21).
“Mereka berempat sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polrestabes Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu, 3 November 2021.
Tri mengatakan para tersangka terancam dijerat tentang tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Jika berkasnya sudah lengkap akan langsung kita serahkan kepada Kejaksaan,” ungkapnya.
Terkait modus pengeroyokan tersebut, lanjut Tri, bermula saat Amar Wiratama hendak mengambil masker di mobil pelaku bernama Hasbi Mahfud. Saat itu, Amar bertemu dengan korban dan terjadi saling pandang antara pelaku dan korban sehingga membuat keduanya saling tersinggung.
“Untuk di dalam video itu memang banyak orang, setelah kami melakukan pemeriksaan mereka itu tidak melakukan penganiayaan hanya menonton dan berlarian saja,” katanya. (MEDCOM)















