Suma.id: Syarat penerbangan kembali mengalami perubahan. Dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari ini mulai menerapkan aturan wajib tes antigen untuk calon penumpang pesawat.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, mengatakan calon penumpang pesawat sudah tidak menggunakan tes PCR.
“Iya benar sudah berlaku mulai Rabu, 3 November 2021 pagi tadi,” kata Holik saat dikonfirmasi di Tangerang.
Holik menuturkan penerapan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 2 November 2021.
Surat edaran Menhub itu mewajibkan penumpang penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.
Sedangkan untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Sementara, sejumlah calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, merespons positif terkait penggunaan tes antigen sebagai syarat penerbangan.
Seorang calon penumpang, Indah, mengaku senang dengan diberlakukannya peraturan soal penggunaan tes antigen itu. Pasalnya tarif tes PCR dinilai masih mahal meski sudah diturunkan beberapa kali.
“Karena kan bisa mengurangi biaya kita. Soalnya tes PCR mahal,” kata Indah.