Suma.id: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dinilai memenuhi syarat sebagai calon Panglima TNI. Syarat menjadi calon Panglima TNI yakni menjabat sebagai kepala staf.
“Kepala staf TNI Angkatan Udara kan sudah panglima jadi sekarang pilihannya Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut di Kompleks Parlemen, Rabu, 3 November 2021.
Menurut dia, sisa masa pengabdian yang tinggal 13 bulan tidak membuat Andika Perkasa dikesampingkan dari bursa calon Panglima TNI. Sebab, Andika dianggap memenuhi kriteria.
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR pada 4-5 November. Legislatif segera merespons Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan menggelar fit and proper test di Komisi I DPR.
“Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit a nd proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat,” kata Puan Maharani di Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.
“Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” kata Puan.
Sesuai UU TNI, persetujuan DPR terhadap calon panglima yang diusulkan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.
“Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” tegas dia. (Medcom)