Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung mengimbau kepasa pemilik restoran atau rumah makan, agar menggunakan tirai penutup selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Ariyawan. Ariyawan beracu pada Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/519/III.2023 perihal menghormati bulan suci Ramadan.
“Khusus kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ditutup memakai tirai,” katanya, Selasa, 21 Maret 2023.
Aturan Wali Kota tersebut berdasar pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan 2. Dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1444 H.
Selain itu, semua tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti piat/panti kebugaran, rumah biliar selama H-2 sebelum Ramadan sampai H+3 sesudah lebaran Idulfitri juga ditutup atau dilarang beroperasional.
“Termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri 1444,” terangnya.
Ariyawan mengatakan apabila dalam teknisnya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan nantinya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha.
“Bisa kena sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan usaha,” pungkasnya. (CK7).