Suma.id: Instruksi Presiden Jokowi soal larangan buka puasa bersama bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), diterapkan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, mengatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat tersebut.
“Bukan melarang, tapi untuk ASN yang di Banda Aceh agar lebih sederhana. Silakan kalau dalam keluarga ada beberapa orang mau berbuka puasa bersama, ya biasa saja ini kan. Tapi kita tetap menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat,” kata Bakri di Banda Aceh, Minggu, 26 Maret 2023.
Bakri menyarankan bagi ASN dan khususnya untuk para pejabat agar sederhana dan tidak bermewah-mewahan. “Pemerintah menyarankan agar kita ini khususnya untuk para pejabat agar sederhana tidak bermewah-mewahan,” jelasnya.
Namun Bakri tidak menegaskan secara langsung larangan dari Pemerintah Pusat apakah juga akan berlaku bagi ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh. Dia menerangkan jam kerja ASN selama ramadan hanya sampai pukul 14.00 WIB.
“Jadi para ASN punya waktu cukup banyak untuk mempersiapkan buka bersama di rumah. Untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama,” ungkapnya.
Sebelumnya arahan Presiden Jokowi untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama tersebut melanjutkan arahan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat Indonesia kini masih dalam proses transisi dari pandemi covid-19 menuju endemi. (MED)