Suma.id: Mukarram alias Sungoh, narapidana kasus terorisme mantan anggota JAD dan ISIS dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Surabaya. Mukaram bebas setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB).
Usai bebas, dia langsung pulang ke kampung halamannya di Desa Mon Alur, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Mukarram tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama lapas. Senyumnya tampak begitu lebar dan merekah.
“Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak,” ujar Mukarram, Rabu, 16 Maret 2022.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan pembebasan bersyarat ini sudah melalui proses sesuai Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 Nomor: PAS-1818.PK.01.04.06 Tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 Nomor: W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.
“Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas,” ujar Wisnu tertulis.
Sebelumnya, Mukarram divonis 3 tahun 8 bulan dipindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan Mukarram bergaul dengan kelompok lain juga bersedia mengikuti program kerohanian secara rutin.
“Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas,” tutur Wisnu.
Selama menjalani masa pidananya di Lapas Porong, Mukarram terkenal aktif mengikuti kegiatan olahraga seperti sepak bola, aktivitas keagamaan di masjid, dan memberi bimbingan kepada napiter yang baru masuk. Setelah bebas, Mukarram akan kembali ke kampung halamannya dan mencari pekerjaan sebagai bekal untuk menikah.
“Saya berharap setelah bebas dapat dia tidak mengulangi perbuatannya dan bisa diterima oleh masyarakat,” tutupnya.