Suma.id: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tidak menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah berjemaah di lapangan maupun masjid. Hal tersebut diputuskan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Biasanya setiap tahun kita menggelar Salat Id berjemaah di halaman kantor gubernur. Tahun ini ditiadakan karena pandemi dan Padang masuk zona oranye covid-19,” kata Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Benny Warlis, di Padang, Rabu, 12 Mei 2021.
Benny mengatakan larangan untuk menggelar Salat Id berjemaah di lapangan maupun masjid merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumbar 2021.
Larangan juga dikeluarkan oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, yang mempertimbangkan kerawanan penyebaran covid-19 saat daerah setempat dalam status zona oranye.
Benny meminta masyarakat untuk memahami kebijakan yang diambil pemerintah tersebut karena tujuannya untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan bersama.
Sementara Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman, mengatakan varian virus yang terdeteksi saat ini makin berbahaya dan mudah menular. Oleh karena itu pemerintah mengambil sejumlah kebijakan sebagai langkah antisipasi. (Med)