Suma.id: Ulah oknum polisi Brigpol An yang diduga membakar pacaranya berinisial DN (25), di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel) terancam dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini Polda Sumatra Selatan sedang mendalami kasus tersebut.
“Jika nanti terbukti bersalah ancaman sanksi terberat yakni dipecat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa, 15 Maret 2022.
Supriadi mengatakan pihaknya masih belum bisa memeriksa Brigpol Andriansyah lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Brigpol Andriansyah mengalami luka bakar 40 persen setelah mencoba memadamkan api yang membakar DN,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Ruadiyanto, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan karena oknum polisi dan korban itu masih menjalani perawatan,” katanya.