Suma.id: Sudah menjadi korban asuslisa, harus pula dihambat pembelajarannya. Ini dialami salah satu mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban pelecehan oleh terduga oknum dosen kaget namanya tiba-tiba hilang dari daftar yudisium kampus Unsri, Jumat, 3 Desember 2021.
Padahal, pihak kampus telah memberikan undangan kepada mahasiswi tersebut sejak dua hari yang lalu.
“Kemarin namanya masih ada dalam undangan yudisium. Tapi saat pagi-pagi mahasiswi itu datang mau yudisium, dia kaget namanya tidak ada dan dicoret dalam daftar yudisium,” kata Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy, Jumat, 3 Desember 2021.
Dwiki menjelaskan, akibat dicoret namanya dari yudisium, mahasiswi itu langsung menangis di ruangan.
Saat ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unsri sedang memperjuangkan agar mahasiswi tersebut dapat mengikuti yudisium sesi kedua yang dilakukan siang ini.
“Yudisium hari ini ada dua sesi. Mahasiswi itu seharusnya dapat sesi pertama, tapi dia dicoret. Kami sedang memperjuangkan agar mahasiswi itu bisa yudisum saat sesi ke dua siang ini,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel membeberkan kronologi terkait tiga mahasiswi Unsri yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Kejadian bermula saat salah satu mahasiswi berinisial D menggunakan akun anonim curhat di media sosial (medsos) pada 27 Septemberlalu yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum dosen 28 Agustus 2021 saat hendak mengurus skripsi di kampus.
Usai dua bulan berlalu, D memutuskan melaporkan dosennya yang belakangan diketahui berinisial A ke Polda Sumsel karena tidak menemukan titik terang dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak kampus Unsri.
“Setelah mengetahui bahwa ada dua korban lagi mahasiswi yang mengalami hal serupa membuat dia berani untuk melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.
Masnoni mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang masuk dari tiga mahasiswi yang menjadi korban oleh pelaku yang berbeda.
Sedangkan untuk laporan D yang dilakukan oleh A diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik. Dimana korban digerayangi oleh pelaku dan melakukan oral seks di dalam ruang laboratorium kampus.