Suma.id: Migrasi siaran TV analog ke digital tahap I di Provinsi Aceh dilakukan pada 30 April 2022 yang meliputi 8 kabupaten kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital tahap I di Aceh sebelum tanggal 30 April 2022, masyarakat di 8 daerah tersebut di atas tetap bisa menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital, kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf di Banda Aceh, Selasa, 19 April 2022.
Masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital hanya perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial) di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja. Standar DVB-T2 merupakan standar TV digital di Indonesia.
Namun, bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, masyarakat tidak perlu khawatir. Cukup dengan menambahkan Set Top Box STB DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi, siaran TV digital bisa dinikmati.
Cara menghubungkan STB DVB-T2 dengan pesawat televisi sangat mudah. Bisa melalui kabel HDMI atau kabel RCA (warna merah, kuning, putih). Setelah terhubung tinggal mengikuti petunjuk pengaturan dan scan program. Otomatis siaran TV Digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog.
Kehadiran siaran televisi digital di Indonesia kini tak dapat dielakkan lagi. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif. Keberadaan siaran digital ini untuk menggantikan siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun.
Marwan mengatakan dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Berbeda halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
Migrasi dari TV analog ke digital merupakan salah satu langkah perwujudan transformasi digital Indonesia. Bagian penting dalam transformasi digital di Indonesia adalah penataan frekuensi 700 Mhz. Selama ini, sistem penyiaran TV analog memakai frekuensi tersebut untuk bersiaran.
Frekuensi 700 Mhz disebut juga golden frequency. Sebagai sumber daya yang terbatas dan memiliki nilai guna yang tinggi, sangat perlu melakukan penataan frekuensi tersebut agar efisien serta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bangsa.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan, penghentian siaran TV analog atau peralihan ke siaran digital (Analog Switch-Off/ASO) dilakukan dengan salah satu alasannya demi penataan dan efisiensi frekuensi.
Efisiensi frekuensi itu diperlukan, mengingat selama ini masing-masing siaran televisi menggunakan satu frekuensi sehingga frekuensi yang merupakan sumber daya teknologi menjadi sangat terbatas. Peralihan dari TV analog ke digital, juga mesti dilakukan karena untuk kepentingan peningkatan layanan teknologi 5G dan early warning system (peringatan dini bencana).
Langkah migrasi ASO tersebut dilandasi oleh aturan hukum yang berkaitan dengan termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital serta sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
<span;>Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 30 April 2022 kemudian pada tahap kedua yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 dan pada tahap akhir pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Faisal Ilyas mengatakan migrasi digital menjadi momentum tumbuhnya konten lokal lebih menarik, inspiratif dan kompetitif sehingga masyarakat menerima program siaran yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Di sisi lain, peluang tumbuhnya TV lokal semakin besar. TV digital menawarkan investasi infrastruktur yang lebih ekonomis. Pada akhirnya meningkatkan ekonomi daerah dan promosi pariwisata Aceh di masa yang akan dating,” ujarnya.