Suma.id: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selaku pihak tergugat direncanakan menjawab gugatan praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka mafia minyak goreng (migor). Gugatan diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Sidang lanjutan praperadilan di PN Jakpus pukul 09.30 WIB dengan agenda jawaban dari Mendag,” kata Koordinator MAKI sekaligus penggugat, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Sidang kedua tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dan tergugat tidak hadir pada Senin, 11 April 2022. Sidang perkara nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst itu dilanjutkan hari ini di Ruang Sujono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ini hari kedua, kemarin pembacaan gugatan,” ucap Boyamin.
Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oknum pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.
Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.
Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.
Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui.Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin, 21 Maret 2022. Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.