Suma.id: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama lebaran tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama,” kata Muhadjir Rabu, 6 April 2022.
Muhadjir menjelaskan, terkait cuti libur lebaran ini nantinya akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
“Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja,” katanya.
<span;>Dia sebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.
<span;>Nantinya dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN dan masyarakat umum.















