Suma.id: Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2018-2022, Aras Mulyadi mengaku membawa ratusan mahasiswa titipan masuk ke kampusnya melalui jalur afirmasi.
Pengakuan itu disampaikan saat dia menjadi saksi sidang kasus suap Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Fakta persidangan itu terungkap saat anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus membacakan hasil BAP saksi Aras.
“Ini di BAP saudara saksi ada 111 mahasiswa yang dibawa masuk yang katanya jalur afirmasi itu, lulus semua pak?,” tanya Hakim Edi, Kamis, 9 Februari 2023.
Mendengar pertanyaan itu, Aras mengaku bahwa ratusan mahasiwa yang dibawa itu tidak semuanya lulus. Hanya 92 mahasiwa yang lolos seleksi SMMPTN di Unri. “Itu mahasiswa jalur afirmasi,” ujar Aras kepada Majelis Hakim.
Namun kemudian Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menginterupsi dan menanyakan ihwal maksud dari afirmasi menurut saksi Aras.
“Dasarnya apa (afirmasi), pertanyaannya simple, kan di BAP saudara ada putra daerah, titipan anak tenaga pendidik sivitas akademika, titipan mitra PTN, titipan dari pejabat daerah itu jawaban saudara. Realitanya begitukah, kenyataannya begitukah? yang bapak alami itu?,” tanya Lingga kepasa saksi.”
“Iya ada sebagian begitu,” kata saksi Aras.
“Kalau di Unila Lampung begitu saudara tahu?,” tanya Lingga lagi.
“Tidak tahu?,” jawab Aras.
“Jadi itu di mana BAP saudara, itu di mana?,” tanya Lingga
“Di Riau,” kata saksi.
Jawaban saksi sontak membuat Hakim Lingga terkejut. Sebab awalnya, Lingga menganggap hasil BAP penyidik KPK yang menyatakan ada titipan 111 mahasiwa yang dibawa Aras untuk masuk Unila, dan bukan Unri.”
“Wah di Riau juga seperti itu kah artinya? Realitanya seperti itu ya? Iya itu alasan afirmasi? Tapi kalau kata Direktur LTMPT Kemendikbud Ristek Dikti dalam persidangan Universitas besar tidak melakukan ini, seperti di UGM, yaudah diranking aja,” kata Lingga.
“Kalau berdasarkan keputusan Dirjendikti atau Kemendikbud afirmasi itu adalah diperuntukan bagi wilayah 3T, seperti ya Indonesia bagian Timur. Afiirmasi seperti itu payung hukumnya apa sih?,” tanya Lingga lagi kepada saksi Aras.
“Pasal 57 UU Guru dan Dosen Ayat 1,” kata Aras.
Sementara bunyi pasal tersebut dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen yakni:
“Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. (TV2)