Friday, June 19, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
02/12/2021 18:35
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

Sidang kasus KDRT isri omeli suami yang divonis bebas. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya (45), seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT karena mengomeli Chan Yu Ching, mantan< suaminya, yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan pisikis.

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, di PN Karawang, Kamis, 2 Desember 2021.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Usai vonis dibacakan, Valencya yang tampak mengenakan baju putih dan masker pink itu tak kuasa menahan tangis dan langsung sujud syukur di ruang sidang tersebut.

Kepada awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya. Valencya meminta agar kasus ini bisa selesai dengan baik dan tenang.

“Saya minta sudah, hentikan, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Tolong sudahi ini, sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini,” pinta Valencya.

Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini banyak mendapatkan perhatian netizen, bahkan ditangani Kejaksaan Agung, terkait tuntukan jaksa yang dinilai salah menilai. (MI)

Tags: istri omelisuamikdrtvonis bebas
Posting Sebelumnya

Polda sumsel Jadwalkan Pemeriksaan Dosen Unsri yang Diduga Cabul

Posting berikutnya

Libur Nataru, Pemkot Palembang Tutup Tempat Wisata

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

18/09/2022 08:44
Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

18/03/2022 13:38
Gara-gara Tuntutan 1 Tahun Penjara, Psikis Istri Omeli Suami Jadi Labil

Gara-gara Tuntutan 1 Tahun Penjara, Psikis Istri Omeli Suami Jadi Labil

17/11/2021 08:02
Omeli Suami Mabuk Saat Pulang ke Rumah, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Omeli Suami Mabuk Saat Pulang ke Rumah, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

15/11/2021 19:18
Suami Penusuk Wajah Istri di Langkat Ditangkap

Suami Penusuk Wajah Istri di Langkat Ditangkap

31/10/2021 10:32
Posting berikutnya
Libur Nataru, Pemkot Palembang Tutup Tempat Wisata

Libur Nataru, Pemkot Palembang Tutup Tempat Wisata

86 Titik Panas Terdeteksi di Babel

86 Titik Panas Terdeteksi di Babel

Dua Warga Bireun Tewas Tertimbun Longsor

Dua Warga Bireun Tewas Tertimbun Longsor

Warga Tanjungpinang Diminta Tak Berpergian Saat Libur Nataru

Warga Tanjungpinang Diminta Tak Berpergian Saat Libur Nataru

Presiden Jokowi Serukan Hati-hati, Omicron Sudah Masuk Malaysia

Presiden Jokowi Serukan Hati-hati, Omicron Sudah Masuk Malaysia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Surati Menkominfo, Gubernur Aceh Minta Blokir Gim PUBG

Surati Menkominfo, Gubernur Aceh Minta Blokir Gim PUBG

21/10/2021 21:00
Mandalika Jadi Magnet Menggaet Wisatawan

Mandalika Jadi Magnet Menggaet Wisatawan

28/02/2022 10:05
Masyarakat Bangka Perang Ketupat Sambut Ramadan

Masyarakat Bangka Perang Ketupat Sambut Ramadan

12/03/2023 20:43
Pemda Babel Diminta Gencarkan Tracing Usai Pelaksanaan PTM

Pemda Babel Diminta Gencarkan Tracing Usai Pelaksanaan PTM

26/09/2021 13:22
Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

17/02/2022 17:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist