Suma.id: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya (45), seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT karena mengomeli Chan Yu Ching, mantan< suaminya, yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan pisikis.
“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, di PN Karawang, Kamis, 2 Desember 2021.
Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya.
Usai vonis dibacakan, Valencya yang tampak mengenakan baju putih dan masker pink itu tak kuasa menahan tangis dan langsung sujud syukur di ruang sidang tersebut.
Kepada awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya. Valencya meminta agar kasus ini bisa selesai dengan baik dan tenang.
“Saya minta sudah, hentikan, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Tolong sudahi ini, sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini,” pinta Valencya.
Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini banyak mendapatkan perhatian netizen, bahkan ditangani Kejaksaan Agung, terkait tuntukan jaksa yang dinilai salah menilai. (MI)