Tuesday, July 1, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda NASIONAL

Omeli Suami Mabuk Saat Pulang ke Rumah, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
15/11/2021 19:18
in NASIONAL
A A
Omeli Suami Mabuk Saat Pulang ke Rumah, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Ilustrasi omelan istri. (Dok.Palingseru)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kasus rumah tangga berujung ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial V (45), menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, CYC. V dituntut 1 tahun penjara dalam sidang kasus KDRT psikis di Pengadilan Karawang pada Kamis, 11 November 2021.

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata seorang JPU dalam persidangan tersebut.

V dituntut melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.

V sempat menangis karena tidak terima dengan tuntutan itu. “Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” jelasnya.

Saat itu, hakim meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan tersebut melalui pledio pada agenda sidang selanjutnya.

Diketahui V dilaporkan mantan suami CYC pada September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Tags: Hukum.kdrtperempuan dituntut
Posting Sebelumnya

84,5 Juta Warga RI Telah Divaksinasi Covid-19 Lengkap

Posting berikutnya

Anak Gajah yang Terjerat di Aceh Mati Setelah Dirawat 2 Hari

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

28/03/2023 15:59
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

28/02/2023 17:33
Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

18/09/2022 08:44
Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

20/07/2022 12:25
Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

07/01/2022 14:22
Posting berikutnya
Anak Gajah yang Terjerat di Aceh Mati Setelah Dirawat 2 Hari

Anak Gajah yang Terjerat di Aceh Mati Setelah Dirawat 2 Hari

Palembang Kejar Target Capaian Vaksinasi Covid-19

Palembang Kejar Target Capaian Vaksinasi Covid-19

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Ayo Vaksin, 2022 Vaksin Covid-19 Berbayar

Gara-gara Tuntutan 1 Tahun Penjara, Psikis Istri Omeli Suami Jadi Labil

Gara-gara Tuntutan 1 Tahun Penjara, Psikis Istri Omeli Suami Jadi Labil

Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

172.901 Nakes di Indonesia Telah Disuntik Vaksin

172.901 Nakes di Indonesia Telah Disuntik Vaksin

23/01/2021 16:19
Miguel Oliveira Juarai MotoGP 2022 Mandalika

Miguel Oliveira Juarai MotoGP 2022 Mandalika

21/03/2022 14:01
Ratusan Sonokeling Disita dari Gudang Bekas Penggilingan Padi

Ratusan Sonokeling Disita dari Gudang Bekas Penggilingan Padi

25/03/2021 12:28
Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Dua Bulan, 239 Penyalahguna Narkoba di Sumbar Ditangkap

16/12/2022 16:07
Distribusi Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi di Palembang Diawasi Ketat

Distribusi Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi di Palembang Diawasi Ketat

14/07/2022 14:02
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist