Suma.id: Kasus rumah tangga berujung ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial V (45), menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, CYC. V dituntut 1 tahun penjara dalam sidang kasus KDRT psikis di Pengadilan Karawang pada Kamis, 11 November 2021.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata seorang JPU dalam persidangan tersebut.
V dituntut melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.
V sempat menangis karena tidak terima dengan tuntutan itu. “Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” jelasnya.
Saat itu, hakim meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan tersebut melalui pledio pada agenda sidang selanjutnya.
Diketahui V dilaporkan mantan suami CYC pada September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.