Suma.id: Usai perkara kerangkeng, kini jeratan hukum kembali mendera. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yakni penerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
“Sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
Terbit disangkakan Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Penyidik saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat penyidikan.
Sehingga, mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucap Ali.
Terbit Rencana Perangin Angin diduga menerima suap Rp572 juta. Perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. Penerimaan aliran uang itu juga dibantu oleh kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra. Namun, dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.
- Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021 sampai denggan 18 Januari 2022. Uang suap itu dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan di wilayahnya.