counter easy hit KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati - Sumatra Inspirasi Indonesia
  • LAMPOST.CO
  • SAI100FM.ID
  • MTVL
  • MEDCOM.ID
  • MICOM
  • INIBARU
Saturday, January 28, 2023
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG

KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati

23/09/2022 19:07
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status penahanan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD). (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status penahanan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD). Ia telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Terlihat SD turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sejumlah petugas.

“Saat ini kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.

SD telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 23 September 2022. Ia mengenakan batik berwarna ungu, dan didampingi empat orang yang belum diketahui kapasitasnya. Ia langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.

BacaJuga

Jumlah Pemilih di Sumbar Bertambah

Indonesia Kutuk Keras Penembakan 10 Warga Palestina Oleh Israel

Dinkes Aceh Catat 3.031 Kasus Campak Sepanjang 2022

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Masters

SD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama 9 orang lainnya. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tags: DitahanHakim AgungOTT KPK
Posting Sebelumnya

Kejuaraan Pedas Cek 4X4 di Palembang Diikuti Offroader Sumbagsel

Posting berikutnya

Polda Sumut Ringkus 3 Rampok Uang BLT di Deli Serdang

BeritaTerkait

Wali Kota Bogor Terjaring OTT Diduga Terlibat Suap Pengurusan Laporan Keuangan

Wali Kota Bogor Terjaring OTT Diduga Terlibat Suap Pengurusan Laporan Keuangan

27/04/2022 17:50
13 Tahanan Anak yang Kabur Berhasil Diamankan

Kadis PUPR Simeulue Ditahan Tersandung Dugaan Korupsi Jalan

29/11/2021 20:28
6 Tersangka Kasus Pencabulan dan Penganiayaan di Malang Ditahan

6 Tersangka Kasus Pencabulan dan Penganiayaan di Malang Ditahan

24/11/2021 17:15
Masyarakat Paling Dirugikan atas Kasus Suap Proyek Irigasi di Muba

Masyarakat Paling Dirugikan atas Kasus Suap Proyek Irigasi di Muba

17/10/2021 09:20
Vietnam Penjarakan Pelanggar Karantina Covid-19

Vietnam Penjarakan Pelanggar Karantina Covid-19

07/09/2021 14:47
Posting berikutnya
13 Tahanan Anak yang Kabur Berhasil Diamankan

Polda Sumut Ringkus 3 Rampok Uang BLT di Deli Serdang

Ulah Oknum Polisi di Riau Intimidasi Korban Perkosaan Dilaporkan

Oknum Polisi Penampung BBM Ilegal di Palembang Ditahan

Jemput Bola, Vaksinator Datangi Rumah Warga Bangka Tengah

Vaksinasi Remaja di Kepri Capai 94 Persen

1.550 Warga di Bengkulu Terinfeksi TBC

1.550 Warga di Bengkulu Terinfeksi TBC

Sekjen Kominfo Paparkan Akselerasi Transformasi Digital dalam Bucharest Ministerial Roundtable

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kurangi Bermedsos Bisa Relaksasikan Pikiran

Kurangi Bermedsos Bisa Relaksasikan Pikiran

10/10/2021 08:55
Israel Kembali Serang Palestina, Genjatan Senjata Berakhir

Israel Kembali Serang Palestina, Genjatan Senjata Berakhir

16/06/2021 11:08
Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

Polisi Mukomuko Bekuk Tukang Las Pengedar Sabu-sabu

23/09/2021 09:34
Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Ada Kenaikan Kasus Covid di 19 Kabupaten/Kota

27/11/2021 23:03
100 Longsor Salju Terjadi di Austria, 9 Orang Tewas

100 Longsor Salju Terjadi di Austria, 9 Orang Tewas

07/02/2022 20:37
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist