Suma.id: Jikasudah kecanduan, apa saja bisa dilakukan sekalipun tindakan kriminal. Termasuk dua pria di Banda Aceh berinisial B (38) dan ZF (25), ditangkap polisi karena mencuri tiga unit sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku mengaku mencuri untuk membeli sabu dan bermain gim online.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, mengatakan, kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp1 juta per unit.
“Uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino,” kata Muchtar, Rabu, 23 Maret 2022.
Muchtar menerangkan, awalnya BS mencuri sepeda motor bernomor polisi BL 5814 JE di bantaran Krueng Aceh, pada Jumat, 25 Februari 2022.
<span;>”Saat itu korban Agus Mawar memarkirkan motornya di TKP dengan tujuan hendak menjaring udang, namun sekitar jam 23.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang,” ujarnya.
<span;>Kemudian, BS kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, tepatnya pada Sabtu dini hari 26 Februari 2022. Pelaku mencuri sepeda motor bernopol BL 6624 PR milik Isfani, 45, warga Lambaro Skep, Banda Aceh yang terparkir di depan rumahnya.
“Tak puas dengan dua unit sepeda motor yang dicurinya, BS kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda 125 NF BL 6417 LV, milik seorang anggota Polri bernama Daryono warga Jeulingke, Kota Banda Aceh,” ungkap Muchtar.
Honda 125 NF yang diparkirkan di garasi rumah anggota polisi. Saat hendak bertugas, Daryono melihat dudukan kunci kontak miliknya terletak didepan rumah dan 100 meter kedepan menemukan lampu bagian depan sepeda motor miliknya.
“Ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa ke Gampong Lam Lueng, Indrapuri, Aceh Besar. Disana sudah menunggu ZF sebagai tehnisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian,” ucapnya.
Kedua terangka diamankan di badan jalan Banda Aceh-Medan, di Gampong Rukih, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
<span;>
<span;>”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun,” jelas Muchtar.