Suma.id: Terkait kasus dugaan suap bandar narkoba, Kapolda Sumatera Utara resmi mencopot Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan pada Jumat, 21 Januari 2022 malam.
Setelah melakukan sidang pertama pada 12 Januari 2022 dan membentuk tim dari Propam Polda Sumatera Utara serta Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan.
Riko dicopot dari jabatannya usai diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dan mendapat bagian sebanyak Rp75 juta dari bandar narkoba. Pada kesempatan yang sama mantan Kasat Narkoba Sumatera Utara Kompol Oloan dan mantan Kadep Narkoba AKP Paul Simamora juga ikut dihadirkan.
Dihadapan Kapolda, Kompol Oloan tidak mengucap sepatah kata saat ditanya tentang kebenaran dirinya menerima uang suap. Berbanding terbalik AKP Simamora justru membenarkan adanya uang suap sebesar Rp300 juta.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara mengatakan hal ini sebagai bentuk ketegasan dan memberikan efek jera terkait pencopotan atau penarikan jabatan Riko Sunarko.
“Mulai malam ini saya sudah beri surat keterangannya, jadi pencopotan jabatan resmi hari ini agar pelaku jera dan ini adalah bentuk ketegasan kami,” ujar Panca Putra Simanjuntak, Sabtu, 22 Januari 2022.
Namun hingga saat ini, mantan Kapolrestabes Medan Riko Sunarko masih menyangkal jika Ia menerima uang suap dari bandar narkoba. “Saya tidak pernah dilaporkan kasusnya, bagaimana mau menerima suap? Saya beli motor juga tidak sampai Rp75 juta, hanya 10 lebih dan saya bayar cash,” ujar Riko.