Suma.id: Selundupkan sekitar 3.300.000 batang rokok ilegal ke Kuala Cangkoi, Aceh Utara, tiga warga diamankan aparat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan pihaknya semula mendapat informasi masyarakat perihal sarana pengangkut laut (kapal nelayan) bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia menuju Aceh.
“Penyitaan upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 3.300.000 batang rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai/polos) merek Nikken dengan bungkus warna putih yang berhasil digagalkan,” kata Isnu, Senin, 24 Januari 2022.
Dia mengungkap, ditaksir perkiraan nilai barang Rp6.615.500.000. Sedangkan taksiran kerugian negara dari cukai dan pajak rokok sebesar Rp 3.514.500.000.
Awalnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004 didukung Dit Polairud Polda Aceh menindaklanjuti laporan dengan melakukan patroli darat serta patroli laut.
Dari informasi yang didapat, kapal tersebut akan menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa, 11 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004 mencurigai sebuah kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi.
“Kemudian Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004 melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Diketahui bahwa kapal tersebut membawa muatan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek “Nikken” dengan bungkus berwarna putih,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti kapal beserta muatannya. Semua barang bukti itu dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menerangkan, tiga tersangka yaitu R, SB dan S telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 jo UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
“Bagi masyarakat Aceh yang mengetahui peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh,” jelasnya.