Suma.id: Upaya pemberantasan Narkoba terus dilakukan aparat penegak hukum. Polresta Banda Aceh meringkus seorang pegawai honorer di salah satu instasi di Pemerintahan Kota (Pemko) Sabang, berinisial DB (45), bersama rekannya DIB (32), karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Banda Aceh dan ditangkap di rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan barang bukti 2,96 gram sabu yang hendak dijual,” kata Tendri saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juni 2022.
Tendri menerangkan penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
“Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,” jelasnya. Kemudian saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
“Saat di geledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya,” ungkapnya.
DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta.
“Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.