Suma.id : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.
Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, Rabu, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Erma Suharti di PN Kelas I A Khusus Palembang, Rabu, 17 Februari 2021.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta
terdakwa dihukum mati.
Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.
Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, keempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.
Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personel Ditresnarkoba Polda Sumsel. Saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.
Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.
Enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.
Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.
Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jurnalis, meminta waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
“Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah lintas prhukum selanjutnya,” kata Jurnalis.
Namun, ia merasa pesimistis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi. (ANT)













