Wednesday, May 28, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Hakim Vonis Mati Bandar Sabu-sabu 22 kg di Palembang

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
17/02/2021 23:43
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Hakim Vonis Mati Bandar Sabu-sabu 22 kg di Palembang
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, Rabu, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Erma Suharti di PN Kelas I A Khusus Palembang, Rabu, 17 Februari 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta
terdakwa dihukum mati.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, keempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personel Ditresnarkoba Polda Sumsel. Saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jurnalis, meminta waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding.

“Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah lintas prhukum selanjutnya,” kata Jurnalis.

Namun, ia merasa pesimistis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi. (ANT)

Tags: berita narkobalintas provinsivonis mati
Posting Sebelumnya

BMKG: Cuaca Panas di Lhokseumawe Berakhir Awal Maret

Posting berikutnya

Tiga Orangutan Dilepasliar BKSDA

Wandi Barboy

Wandi Barboy

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Terlibat Peredaran Naroba, Hakim Vonis Mati Tiga Anggota Polisi

11/02/2022 14:44
PN Palembang Vonis Mati Eks Anggota DPRD yang Terlibat Narkoba

PN Palembang Vonis Mati Eks Anggota DPRD yang Terlibat Narkoba

15/04/2021 23:41
Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

18/02/2021 19:29
Posting berikutnya
Tiga Orangutan Dilepasliar BKSDA

Tiga Orangutan Dilepasliar BKSDA

Polda Riau Tahan Pembunuh Kucing

Polda Riau Tahan Pembunuh Kucing

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Warga Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya saat Cari Teripang

Warga Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya saat Cari Teripang

Sandiaga Sebut Destinasi Super Prioritas Danau Toba Rampung Maret 2021

Sandiaga Sebut Destinasi Super Prioritas Danau Toba Rampung Maret 2021

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

BKSDA Bengkulu Lestarikan Anggrek Pensil

BKSDA Bengkulu Lestarikan Anggrek Pensil

15/03/2022 15:41
Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

22/02/2022 15:07

PPKM Dicabut Pemprov Lampung Ingatkan Warga Untuk Vaksin

02/01/2023 13:25
Ditresnarkoba Sumsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu Asal Aceh

Ditresnarkoba Sumsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu Asal Aceh

02/02/2022 15:55
Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Berstatus Darurat Bencana

Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Berstatus Darurat Bencana

02/09/2022 12:26
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist