Suma.id: Cuaca kurang bersahabat potensial terjadi saat libur Lebaran. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi gelombang tinggi di beberapa perairan di Indonesia. Hal tersebut diprediksi terjadi mulai Kamis, 5 Mei 2022 pagi hingga Jumat, 6 Mei 2022 pagi.
Gelombang tinggi disebabkan angin cukup kencang di sejumlah wilayah. Rinciannya ialah di kawasan Indonesia bagian utara, pola angin dominan bergerak dari Barat Laut-Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 8-25 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan, angin dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 4-20 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh hingga Kepulauan Nias,” tulis BMKG di laman resmi, Kamis, 5 Mei 2022.
Kecepatan angin tersebut menyebabkan beberapa area perairan mengalami gelombang sedang antara 1,25-2,50 meter. Perairan tersebut ialah Utara Sabang, perairan Bengkulu, perairan Selatan Flores, Laut Sawu, perairan P. Sawu-Rote, dan Laut Timor.
Kemudian, laut Natuna Utara; perairan Kep. Anambas-Natuna; perairan Utara Kep. Talaud; perairan Utara Halmahera; Laut Halmahera; Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua; perairan Selatan Leti-Sermata; perairan Selatan Kep. Tanimbar; perairan Selatan Kep. Kai-Aru; dan Laut Arafuru.
Untuk area perairan dengan gelombang tinggi yakni 2,50-4,0 meter, BMKG memprediksi terjadi di perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, perairan Enggano, perairan Barat Lampung, dan Samudra Hindia Barat Kep Mentawai hingga Lampung; Selat Sunda bagian Barat dan Selatan, perairan Selatan Jawa hingga Sumba; Selat Sumba Bagian Barat; dan Samudra Hindia Selatan Jawa hingga Sumba.
Adapun area perairan dengan gelombang sangat tinggi antara 4,0-6,0 meter, BMKG memprediksi gelombang terjadi di Samudra Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Nias. Seluruh pihak disarankan memperhatikan risiko keselamatan pelayaran.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” tulis BMKG.
Peringatan ini bertahan 12 jam sejak diberlakukannya dan berlaku maksimal dua hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.