Suma.id: Identitas itu penting buat setiap individu. Karenanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Provinsi Kepulauan Riau mulai menyasar kelompok disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) agar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri, Misni, mengatakan kelompok disabilitas dan ODGJ memiliki hak yang sama seperti warga lainnya mendapatkan KTP.
“Petugas jemput bola ke tempat kelompok disabilitas yang memenuhi syarat mendapatkan KTP elektronik. Perekaman KTP elektronik dapat dilakukan di sekolahnya,” kata Misni di Tanjungpinang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Dia menjelaskan perekaman KTP elektronik harus melibatkan pihak keluarga dari ODGJ. Petugas harus aktif datang ke kediaman ODGJ tersebut.
Misni mengemukakan jumlah penduduk di Kepri berdasarkan data Semeter I 2022 mencapai 2,1 juta. Sementara jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik sebanyak 1,4 juta orang.
Saat ini sebanyak 99,3 persen warga yang wajib memiliki KTP sudah memiliki KTP elektronik, jauh lebih tinggi dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Meski demikian, petugas disdukcapil tetap melaksanakan tugas di lapangan dengan melakukan perekaman KTP elektronik di tingkat SMA.
Pada saat jam kerja, pelajar juga wajib belajar di sekolah sehingga tidak memungkinkan mereka untuk merekam KTP elektronik di kantor disdukcapil. Perekaman KTP elektronik di sekolah tersebut untuk mempermudah para pelajar yang berusia minimal 17 tahun mendapatkan KTP.
“Petugas juga melakukan jemput bola ke sekolah dan ke kawasan yang banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Sejauh ini menurut dia tidak ada kendala dalam proses perekaman hingga pencetakan KTP elektronik. Persediaan blanko KTP elektronik juga cukup memadai.
“Pembuatan KTP elektronik itu berjalan lancar, hanya membutuhkan waktu 1-3 hari,” ujarnya.