Suma.id: BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) menggagalkan perendaran 7,5 kilogram ganja, Kamis, 25 Mei 2023. Kepala BNNP Babel, Brigjen M Zainul Muttaqien mengatakan terungkapnya kasus itu setelan tim mendapatkan laporan ada narkoba yang akan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur laut.
“Narkoba itu dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumsel ke Babe melalui Kapal KMP Belanak dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat,” kata Zainul, Minggu, 28 Mei 2023.
Petugas gabungan, kata Zainul, sempat kesulitan mencari pelaku. Ternyata pelakunya seorang perempuan berinisial LU (33). “Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membawa anaknya yang berusia 9 tahun, agar tidak di curigai,” ujarnya.
Ia menyebutkan pelaku berhasil dibekuk setelah turun dari kapal saat menunggu jemputan. Setelah di geledah dari pelaku asal Oku Timur, Sumsel ini, didapati sembilan bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram.
“Ia mengaku menunggu orang yang akan jemput untuk mengantarkanya ke Pangkalpinang. Orang yang jemputnya, kata pelaku adalah orang yang menyuruh ia antar barang haram tersebut,” ungkap dia.
“Orang yang menjemput pelaku mengaku, di perintahkan jemput pelaku untuk diantar ke Pangkalpinang,” kata dia.
Dia mengatakan orang yang menjemputnya tidak tahu apa apa karena dibayar. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti ganja 7,5 kg senilai ratusan juta dibawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Anak pelaku, kita upayakan diantar kepada keluarganya di Sumsel,” kata dia.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Alhamdullilah kita bisa selamatkan 45 ribu jiwa dari narkoba,” kata dia