Suma.id: Viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH), anak perwira polri di Medan, Sumatra Utara (Sumut), berujung ke ranah hukum. Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan gelar perkara, AH ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa dengan penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono, Rabu, 26 April 2023.
Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris. Sedangkan orang tua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan. Sebaliknya ia memerintahkan anaknya untuk memukul korban dan menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Dokter Jaga Puskesmas Pajarbulan
Sumaryono mengatakan kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di kediaman pelaku. Kedatangan Ken, untuk menanyakan tentang pemukulan yang dilakukan Aditya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Aditya menyetop mobil Ken dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan melakukan perusakan terhadap mobil berjenis mini cooper yang dikendarai Ken. Penghentian dan pemukulan itu kata Sumaryono berdasarkan hasil percakapan mereka sebelumnya di media sosial.
Pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama sejumlah saksi mendatangi kediaman Aditya untuk meminta ganti rugi atas perusakan itu. Namun Achiruddin tidak terima dan mengancam dengan senjata api laras panjang dan terjadi pengaiayaan.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polrestabes Medan. Namun setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2023, akhirnya diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan kasus oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
“Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sudah cukup dilakukan penyidikan pada 27 Februari 2023 dinaikan ke proses sidik. Namun pada 28 Februari kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain,” ujar Sumaryono.
Hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka. Atas peristiwa itu, Aditya ditahan dan AKBP Achiruddin akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.