Suma.id: Tambang batu bara di Desa Salah, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat, meledak pada Jumat pagi, 9 Desember 2022. Sebanyak 7 pekerja dilaporkan tewas.
“Musibah di Sawahlunto terjadi pukul 8.30 WIB, kita sudah menurunkan tim ke lokasi untuk membantu evakuasi,” ujar Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, Jumat, 9 Desember 2022.
Mahyeldi mengatakan korban pertama ditemukan pada pagi hari dan sisa korban dievakuasi tim SAR pada Jumat siang. Diperkirakan masih ada empat korban lain yang tertimbun dan belum ditemukan.
Ia menambahkan di Sawahlunto memang ada beberapa perusahaan yang mengelola tambang. Namun ada pula tambang-tambang rakyat.
Sawahlunto adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Sumatra Barat. Kota yang terletak 95 km sebelah timur laut kota Padang ini, dikelilingi tiga kabupaten yaitu kabupaten Tanah Datar, kabupaten Solok, dan kabupaten Sijunjung.
Tambang yang meledak itu dikabarkan milik PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Izin diberikan berdasarkan keputusan pada 2020 dengan nomor izin 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020. Izin ini disebutkan berlaku mulai 6 Juli 2020.
Luas lahan tambang batu bara ini disebutkan sebesar 94,20 hektare (ha) di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT NAL ini berkantor di Padang, Sumatera Barat.
Pemilik perusahaan ini disebutkan setidaknya ada tiga orang yakni Armedi Agus (7%), Puguh Wijanarko (3%), dan mayoritas dimiliki oleh Bakhrial (90%).
Adapun Komisaris perusahaan dijabat oleh Bakhrial sejak 24 Juni 1999 dan Direktur dijabat oleh Armedi Agus sejak 27 Juni 2001.
IUP PT NAL ini sebelumnya juga telah memperoleh perpanjangan IUP dari Wali Kota Sawahlunto Amran Nur pada 2013 lalu. PT NAL saat itu diizinkan untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan, serta pengolahan dan pemurnian dalam WIUP untuk jangka waktu delapan tahun mulai 27 Maret 2013 sampai 27 Maret 2021.
Perpanjangan IUP OP saat itu diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Sawahlunto No. 05.113.PERINDAGKOPNAKER Tahun 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Nusa Alam Lestari.