Suma.id: Mengantisipasi penyebaran covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Palembang akan menutup sejumlah tempat wisata.
Pembatasan aktivitas masyarakat ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM level 3 yang berlaku sejak 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menurut Sekretaris Daerah (sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis, 2 Desember 2021, selain menutup tempat wisata, tempat perbelanjaan seperti mall juga dilakukan pembatasan.
Satgas gabungan akan dilibatkan dalam pengamanan libur Nataru. Masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas di luar rumah yang menimbulkan kerumunan.
Untuk mencegah penularan covid-19, selalu pakai masker dan ikuti vaksinasi. Masker terbukti menekan resiko penularan hingga 80 persen, dan vaksinasi meminimalisir resiko kematian hingga 73 persen.