Suma.id: Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra menetapkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan selain Ahmadi, dua orang lain berinisial S dan I juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu IS, 48, A, 41, dan S. dan ketiga tersangka sudah kita tahan” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat, 3 Juni 2022.
Ahmadi dan dua tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh dan memperlihatkan barang bukti berupa kulit harimau serta tulang belulang.
Penetapan tersangka ketiganya dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh. Penindakan ini bagi kami sangat serius. Ini kejahatan serius dan luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan Ahmadi dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Polda Aceh.
“Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring,” jelasnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan mengatakan, penjualan kulit harimau itu diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah. Dari ke 3 tersangka tersebut, tersangka IS diduga sebagai pelaku utama.