Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Selewengkan Pelaksanaan Rapid Test, Eks Kadis Kesehatan Meranti Jadi Tersangka Jaksa

Sri Agustina Editor Sri Agustina
15/12/2021 17:00
in BERITA UTAMA, PEKANBARU, TRANS SUMATRA
A A
Selewengkan Pelaksanaan Rapid Test, Eks Kadis Kesehatan Meranti Jadi Tersangka Jaksa

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau MH ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau MH ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penyelewengan pelaksanaan rapid test covid-19 di daerah setempat.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, MH semula telah jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Riau atas perkara penyelewengan hibah alat rapid tes dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan kepada dr MHi,” kata Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui pesan singkatnya kepada wartawan belum lama ini.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, menambahkan objek perkara yang sedang didalami pihaknya berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau.

“Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan atas perintah kepala dinasnya,” ujar Hamiko, baru-baru ini.

Dari keterangan yang dihimpun sebelumnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah rampungnya proses penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Jaksa.

Terhadap PKN itu pula, mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.

Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.

“Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar,” ungkapnya.

Hingga saat ini, menurutnya penyidik sudah memanggil belasan saksi termasuk Misri beserta jajarannya. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain mengenai hal tersebut.

Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, MH, pada 17 September 2021 lalu.

“Tinggal koordinasi saja. Pastinya tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun saksi juga telah menjadi tahanan Polda,” pungkas Hamiko.

Di berita sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto bermula pada 7 September 2020 lalu.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid tes antibodi covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Diskes Meranti.

“Alat tersebut disimpan di ruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi,” ujar Kapolda Irjen Agung.

Sebagai laporan pertanggungjawaban, Kadiskes mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil nonreaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. Dari sana ditemukan 996 orang yang di daftar, terdiri dari petugas di UPT yang sama sekali tidak pernah dilakukan rapid tes.

Kemudian Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama penggunaan alat rapid tes dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.

“Tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid tes untuk petugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas,” terang Kapolda.

Kadiskes MH juga ditengarai menjual rapid tes yang seharusnya diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat. Rupanya tidak, alat rapid tes itu malah diperuntukkan jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang.

Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp150 ribu dikalikan 641 orang, sehingga didapat total bayarannya sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Meranti. Polda Riau pun terus mendalami lebih jauh atas kasus tersebut, termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat.

Kapolda Riau menyebutkan Kadiskes MH dijerat dengan Pasal Nomor 3, 9 dan 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana 5 sampai 10 tahun penjara.

Tags: Riauselewengkan rapid test
Posting Sebelumnya

Mayat Terbungkus Plastik Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan Aceh Besar

Posting berikutnya

Remaja Tewas Terlindas Truk saat Bikin Konten Medsos

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

12/09/2024 15:00
Pembalak Liar di Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatra

Pembalak Liar di Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatra

22/05/2023 13:16
Lahan Terbakar di Bengkalis Capai 200 Hektare

Lahan Terbakar di Bengkalis Capai 200 Hektare

21/05/2023 21:28
Harga Tandan Sawit di Riau Turun Rp187,67/Kg

Harga Tandan Sawit di Riau Turun Rp187,67/Kg

09/05/2023 20:18
Usai Tertutup Longsor, Kini Akses Jalan Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilewati

Usai Tertutup Longsor, Kini Akses Jalan Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilewati

13/04/2023 14:58
Posting berikutnya
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Remaja Tewas Terlindas Truk saat Bikin Konten Medsos

Tim SAR Temukan 3 Korban Minibus Masuk Jurang di Sumut

Tim SAR Temukan 3 Korban Minibus Masuk Jurang di Sumut

Seekor Gajah Betina di Riau Ditemukan Mati di Area HPK

Pemburu Gajah di Aceh Dijatuhi Hukuman 42 Bulan Penjara

Tiongkok Laporkan 71 Infeksi Baru Covid-19, Kasus Delta Penyebab

Kasus Omicron Pertama Terdeteksi di Indonesia

Vaksinasi Covid-19 di Bangka Tengah Capai 63 Persen

Bengkulu Kebut Vaksinasi Covid-19

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Arus Balik di Bandara Raden Inten II Capai 2.556 Orang

Arus Balik di Bandara Raden Inten II Capai 2.556 Orang

05/05/2022 19:41
Dua Orang Dikabarkan Tewas saat Laga Persib Vs Persebaya

Dua Orang Dikabarkan Tewas saat Laga Persib Vs Persebaya

18/06/2022 15:17
Agungkan Nama Tuhan di Tengah Pandemi Covid-19

Agungkan Nama Tuhan di Tengah Pandemi Covid-19

07/02/2021 17:14
Gajah Liar Masuki Jalan Lintas Pertamina di Hulu Rokan Bengkalis

BPBD Aceh Lapokan Gangguan Gajah ke BKSDA

27/09/2022 09:01
Jaz Luncurkan Album Transisi

Jaz Luncurkan Album Transisi

13/05/2022 09:02
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist