Sunday, May 24, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Pemburu Gajah di Aceh Dijatuhi Hukuman 42 Bulan Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
16/12/2021 00:45
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Seekor Gajah Betina di Riau Ditemukan Mati di Area HPK

Seekor gajah ditemukan mati. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuh gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala. Terdakwa divonis hukuman masing-masing 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota  Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yakni Harry Arfhan dan M Iqbal. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Kedua terdakwa tersebut yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum bersalah tiga terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius, Soni, dan Jeffri Zulkarnaen. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang, Rabu, 24 November. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun enam bulan.

Sebelumnya, bangkai gajah sumatera jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli 2021.

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

Tags: acehdihukumpemburu gajah
Posting Sebelumnya

Tim SAR Temukan 3 Korban Minibus Masuk Jurang di Sumut

Posting berikutnya

Kasus Omicron Pertama Terdeteksi di Indonesia

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

13/08/2023 22:35
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

10/08/2023 22:02
Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

13/07/2023 17:29
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Posting berikutnya
Tiongkok Laporkan 71 Infeksi Baru Covid-19, Kasus Delta Penyebab

Kasus Omicron Pertama Terdeteksi di Indonesia

Vaksinasi Covid-19 di Bangka Tengah Capai 63 Persen

Bengkulu Kebut Vaksinasi Covid-19

40 Pekerja Tambang Ilegal Tewas di Aceh

40 Pekerja Tambang Ilegal Tewas di Aceh

Sumsel Jamin Jalan Mulus Saat Nataru

Sumsel Jamin Jalan Mulus Saat Nataru

Gunung Semeru Erupsi

Gunung Semeru Kembali Erupsi dan Gempa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

2.000 Liter Solar di Aceh Ditimbun, Pelaku Dibekuk

2.000 Liter Solar di Aceh Ditimbun, Pelaku Dibekuk

23/05/2022 15:37
Dua Orang Dikabarkan Tewas saat Laga Persib Vs Persebaya

Dua Orang Dikabarkan Tewas saat Laga Persib Vs Persebaya

18/06/2022 15:17
Tiga Nelayan Terombang-ambing di Selat Malaka

Cuaca Ekstrem, Kapal Cepat Tujuan Pelabuhan Ulee Lheue Tak Bisa Berlabuh

29/05/2022 17:17
Waspadai Serangan Stroke Tiba-tiba di Usia Produktif

Waspadai Serangan Stroke Tiba-tiba di Usia Produktif

28/10/2021 14:05
Penghargaan Piala Oscar Dihelat Maret 2023

Penghargaan Piala Oscar Dihelat Maret 2023

15/05/2022 11:18
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist