Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Gara-gara Tuntutan 1 Tahun Penjara, Psikis Istri Omeli Suami Jadi Labil

Sri Agustina Editor Sri Agustina
17/11/2021 08:02
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Gara-gara Tuntutan 1 Tahun Penjara, Psikis Istri Omeli Suami Jadi Labil

Kondisi V yang labil usai dituntut 1 tahun penjara gara-gara omeli suami. (foto:medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Perkara rumah tangga soal omelan istri yang masuk ke ran hukum ini menjadi banyak sorotan warga. Bahkan, Kondisi psikis V alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (Jabar), diklaim labil.

Kuasa hukum menyebut V belum bisa bicara ke publik walau perkaranya sudah diambil alih Kejaksaan Agung.

“Kondisi masih kurang stabil, kemarin sudah dituntut satu tahun. Jadi masih agak labil jadi saat ini belum bisa diajak wawancara,” ucap kuasa hukum V, Iwan Kurniawan, Selasa, 16 November 2021.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Kliennya, kata Iwan, mengalami tekanan psikis hingga sempat dirawat di rumah sakit. Bahkan, kliennya tersebut pernah mengalami overdosis obat penenang.

Sakit karena perkara ini selama dua tahun. Dan masih banyak perkara lain yang dibebankan pada dirinya,” ungkap dia.

Pada Kamis, 11 November 2021, JPU menuntut V dengan pidana penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Karawang. Tuntutan dijatuhkan karena V dinilai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap Chan Yung Ching, suaminya.

Dalam persidangan, V mengaku marah karena Chan kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan disebut jarang pulang ke rumah.

JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tuntutan itu berpolemik.

Kejasaan Agung langsung melakukan eksaminasi perkara. Jaksa yang terlibat dinilai tidak bekerja baik. Perkara tersebut langsung diambil alih Kejagung dan ditangani langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana. 

Tags: Hukum.kdrtomelan
Posting Sebelumnya

Ayo Vaksin, 2022 Vaksin Covid-19 Berbayar

Posting berikutnya

Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

28/03/2023 15:59
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

28/02/2023 17:33
Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

18/09/2022 08:44
Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

20/07/2022 12:25
Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

07/01/2022 14:22
Posting berikutnya
Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

KPK Sebut 1 dari 5 Pegawai Negeri Mengaku Ada Nepotisme Saat Rekrutmen

Soal Izin HGU Sawit dan Aliran Dana, KPK Konfirmasi Kakanwil BPN Riau

Sandang Jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Prioritaskan Pembenahan Internal

Sandang Jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Prioritaskan Pembenahan Internal

Sumsel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Cegah Banjir, Kota Jambi Usung Program Pakar Kasih

10 Desa di Bengkulu Tengah Terendam Banjir

OKU Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Begini Kronologi Kematian Anak 12 Tahun di Jombang usai Divaksinasi

30/12/2021 22:33
Waspada, Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Kasus Covid-19 di Kepri Sisakan 9 Pasien

07/01/2023 17:07
Dinkes Sumut Minta Warga Waspada Flu Burung Clade Baru

Aceh Perketat Lalu Lintas Unggas Cegah Penularan Flu Burung 

02/03/2023 21:18
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 20 Daerah Terapkan Pembatasan Level 1

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 20 Daerah Terapkan Pembatasan Level 1

05/04/2022 10:12
Libur Tahun Baru, 700 Wisatawan Kunjungi Kebun Raya Liwa

Libur Tahun Baru, 700 Wisatawan Kunjungi Kebun Raya Liwa

02/01/2023 20:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist