Suma.id: Kepolisian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, tim gabungan Polda Aceh, serta Polres Aceh Tengah dan Nagan Raya, memusnahkan sekitar tujuh hektare ladang ganja. Pemusnahan tersebut merupakan hasil temuan selama Juni 2021.
Wakil Direktur (Wadir) Tipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan di Gunung Leuser, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Kemarin kita sudah melakukan pemusnahan tujuh hektare ladang ganja atau sekitar 630 ribu batang ganja yang merupakan hasil dari jaringan pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh, Medan, Palembang, Jakarta, dan Bogor,” kata Jayadi, Kamis, 1 Juli 2021.
Jayadi mengungkapkan, lokasi lahan tersebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Operasi pemusnahan ladang ganja sendiri sudah beberapa kali dilakukan, juga pengembangan dan mengungkap kasus narkoba di Aceh dari jaringan nasional.
“Operasi pemusnahan itu merupakan dari pengembangan yang kami lakukan. kemudian tim bergerak ke Aceh, karena dari informasi yang kami dapatkan jaringan Bogor dan Jakarta itu muaranya ke Aceh,” beber dia.
Dari pengembangan tersebut, Jayadi menjelaskan pihaknya menangkap empat orang tersangka di sekitar lokasi ladang ganja. Dari penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan lagi sehingga ditemukan ladang ganja di lokasi tersebut.
“Empat tersangka ditangkap disekitar daerah sini Takengon dan beberapa wilayah tetangga di daerah Takengon. Saat ditangkap mereka sedang melakukan transaksi ada pengepulnya dan perantaranya juga,” jelasnya.
Saat ditangkap, para tersangka sedang melakukan transaksi dari pengepul dan perantara. Perkara ini akan terus dikembangkan. (Med)