Suma.id: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengatakan menunda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2022 di 61 desa hingga 2023.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai menyebutkan jabatan 61 dari 122 kepala desa (kades) di daerah ini berakhir per 2 Agustus 2022.
“Tahun ini seharusnya pilkades di 61 desa. Namun, ditunda karena digabungkan dengan pilkades di lima desa pada 2023. Jadi tahun itu ada 66 desa yang menggelar pilkades,” ujarnya.
Suradi menjelaskan penggabungan pilkades itu untuk menghemat anggaran. Disebutkan pula dari 122 desa tersebar dalam 14 kecamatan akan dilaksanakan dua tahapan, yakni pada tahun 2023 sebanyak 66 desa dan 56 desa lagi pada tahun 2026.
“Harapannya suatu saat nanti kalau anggaran memungkinkan, pilkades dalam satu tahapan. Selama ini, pilkades dilaksanakan tiga tahapan, yakni pada tahun 2022, 2023, dan 2026,” katanya.
Dengan telah berakhirnya jabatan 61 kepala desa per 2 Agustus 2022, dia mengatakan tengah menyiapkan pejabat sementara (pjs.) kades yang berasal dari kalangan ASN dari masing-masing kecamatan.
Untuk mengisi jabatan 61 kades yang kosong ini, pihaknya mengusulkan pjs kades dari ASN yang memenuhi syarat. Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan nama-nama calon kepada Bupati Rejang Lebong.
“Saat ini kami masih menunggu suratnya turun,” ucapnya.
Terkait dengan keinginan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi agar masing-masing camat sebagai pjs kades tersebut, dia mengatakan itu tergantung pada camatnya apakah siap atau tidak mengingat ada satu kecamatan yang masa jabatan kadesnya habis tercatat sembilan desa.
“Selagi camatnya mampu, bisa-bisa saja karena dalam menjalankan tugasnya sebagai pjs. kades ini akan dibantu perangkat desa sebagai pelaksana harian, seperti kasi, kaur, dan sekdes,” jelas Suradi.