Friday, September 11, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA PADANG

Tiga Kali Langgar Prokes di Padang Disanksi Pidana

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
25/04/2021 13:38
in PADANG, TRANS SUMATRA
A A
Tiga Kali Langgar Prokes di Padang Disanksi Pidana

ilustrasi Medcom.id

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi pidana terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 sebanyak tiga kali.

Pengawasan terus dilakukan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika tiga kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi pidana,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Padang, Edrian Edwar, di Padang, Minggu, 25 April 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Dia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data serta identitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital yakni Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda.

“Dalam aplikasi ini akan terlihat apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, jika itu adalah kali pertama, maka ia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas,” jelasnya.

Kemudian jika orang yang sama kembali tertangkap oleh petugas, maka namanya akan muncul dalam aplikasi. Pelanggaran yang kedua kalinya akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp100.000 hingga Rp150.000.

Menurutnya jika orang yang sama kembali tertangkap untuk ketiga kalinya, maka sanksi pidana akan diterapkan dan pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Tipiring ini ada dua putusan nantinya, yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu,” ungkapnya.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha, hanya saja besaran denda administratifnya lebih besar dibandingkan orang perorangan yakni Rp500 ribu. Ancaman pidananya pun terbilang lebih berat yaitu paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp15 juta.

Namun menurut Edrian sampai saat ini belum ada warga yang tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dalam aplikasi Sipelada. (Med)

Tags: covid-19pandemi covid-19vaksin covid-19
Posting Sebelumnya

Tak Pakai Masker, Ratusan Warga di Padang Ditangkap

Posting berikutnya

Belasan Rumah di Aceh Timur Diterjang Puting Beliung

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

WHO Resmi Mencabut Darurat Covid-19 Global

06/05/2023 16:56
Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Pasien Covid-19 di Babel Bertambah Jadi 13 orang

29/03/2023 13:41
Jepang Cabut Aturan Penggunaan Masker

Jepang Cabut Aturan Penggunaan Masker

13/03/2023 22:13
Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Hong Kong Perpanjang Pemakaian Masker Untuk Antisipasi Ledakan Covid-19

23/02/2023 19:00
BPOM Dorong Vaksin Merah Putih Didaftarkan ke WHO

Sumsel Terima 26.682 Dosis Pfizer untuk Vaksinasi Booster Kedua

30/01/2023 21:30
Posting berikutnya
Belasan Rumah di Aceh Timur Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah di Aceh Timur Diterjang Puting Beliung

Harga Daging Ayam di Aceh Turun

Harga Daging Ayam di Aceh Turun

berita covid-19

1.357 Pasien Covid-19 di Babel Jalani Isolasi

Pemprov Jambi Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19

Pemprov Jambi Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19

Gubernur Sumsel Beri Dukungan Morel Keluarga Awak KRI Nanggala-402

Gubernur Sumsel Beri Dukungan Morel Keluarga Awak KRI Nanggala-402

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

3 Harimau Berkeliaran di Perkebunan Warga Aceh Selatan

Aktivis Minta Usut Kematian Tiga Ekor Harimau di Kebun Sawit di Aceh

27/07/2022 21:28
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Capaian Vaksin Penguat untuk Lansia di Bangka Tercatat 20,14 Persen

18/07/2022 10:16
Cara Mengosongkan Penyimpanan Google Secara Gratis: Panduan Lengkap Tanpa Biaya Tambahan

Cara Mengosongkan Penyimpanan Google Secara Gratis: Panduan Lengkap Tanpa Biaya Tambahan

11/10/2025 11:00
10 Penemuan Luar Biasa di Mars 2024: Mengungkap Misteri dan Peluang Eksplorasi

10 Penemuan Luar Biasa di Mars 2024: Mengungkap Misteri dan Peluang Eksplorasi

09/08/2025 09:00
Dita Karang Siap Debut Solo dengan Love So Sweet Setelah Keluar dari Secret Number

Dita Karang Siap Debut Solo dengan Love So Sweet Setelah Keluar dari Secret Number

26/12/2025 16:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist