Monday, September 8, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Nur Editor Nur
11/05/2023 21:16
in BANDAR LAMPUNG, NASIONAL, NEWS
A A
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Kantor Kejari Bandar Lampung/Dok. Lampost.co

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung,” kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan di Bandar Lampung, Kamis.Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

“Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

BacaJuga

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

Pengembangan Produksi Tebu di Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Baca juga: Wapres Pastikan Tak Ada Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang mencerat tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” katanya.

Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya lagi.

Posting Sebelumnya

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

Posting berikutnya

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Nur

Nur

BeritaTerkait

Produk Lokal Jadi Kunci Stabilisasi Harga Pangan di Lampung

Produk Lokal Jadi Kunci Stabilisasi Harga Pangan di Lampung

08/09/2025 08:00
Cara Update Driver NVIDIA untuk Performa Gaming Maksimal dan Stabil

Cara Update Driver NVIDIA untuk Performa Gaming Maksimal dan Stabil

07/09/2025 17:00
Lampung Alami Deflasi 1,47% pada Agustus 2025: Apa Penyebabnya?

Lampung Alami Deflasi 1,47% pada Agustus 2025: Apa Penyebabnya?

07/09/2025 16:00
Benarkah Half-Life 3 Akan Rilis? Bocoran Terbaru dari Valve yang Menggemparkan!

Benarkah Half-Life 3 Akan Rilis? Bocoran Terbaru dari Valve yang Menggemparkan!

07/09/2025 15:00
Harga Bahan Pokok di Lampung Naik pada September 2025: Beras, Minyak, hingga Daging

Harga Bahan Pokok di Lampung Naik pada September 2025: Beras, Minyak, hingga Daging

07/09/2025 14:00
Posting berikutnya
Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Ulama Sumsel

Menistakan Agama Ulama Minta Polda Sumsel Segera Tahan Lina Mukherjee

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

22/02/2022 15:07
Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Sampel dari Daging Kemasan Impor

Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Sampel dari Daging Kemasan Impor

22/02/2022 15:37
Matikan TV dan Ponsel Saat Anak Belajar

Matikan TV dan Ponsel Saat Anak Belajar

15/09/2021 19:10
Garda Oto Astra dan Lampung Post Bersinergi Tingkatkan Digitalisasi Layanan di Indonesia

Garda Oto Astra dan Lampung Post Bersinergi Tingkatkan Digitalisasi Layanan di Indonesia

23/08/2025 12:00
Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

06/08/2021 09:28
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist