Monday, June 1, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Presiden Tandatangani Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo

Sri Agustina Editor Sri Agustina
30/09/2022 19:24
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Presiden Tandatangani Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Berkas pemberhentian tidak hormat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan pada kepresidenan. Hal itu dibenarkan Sekretaris Militer Presiden Masekal Pertama Trisno Hendradi.

“Sudah ditandatangani (presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri,” ujarnya, Jumat, 30 September 2022.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy. Peristiwa itu diduga terjadi rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, (11/7).

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Pada Agustus lalu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi

pemberhentian tidak hormat terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Setelah adanya keputusan, Kapolri akan melaporkan kepada presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan, kejaksaan sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pascaberkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan pada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.

Selain Ferdy Sambo, kepolisian menetapkan istri Ferdy, Putri Candrwathi, mantan sopir keluarga Ferdy Kuat Ma’ruf, dan ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Tags: DiberhentikanFerdy SamboPresiden
Posting Sebelumnya

Kasus DBD di Bangka Tengah Meningkat Jadi 195

Posting berikutnya

Gempa Magnitudo 6 di Tapanuli Utara Rusak Fasilitas Umum

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Presiden Teken Keppres Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

Presiden Jokowi Instruksikan Pejabat Tak Menggelar Buka Puasa Bersama 

23/03/2023 12:03

Presiden Bakal Hadiri HPN 2023 di Sumatra Utara

03/02/2023 14:30
Presiden Ajak Songsong 2023 dengan Tekad Lebih Kuat

Presiden Minta Menteri Jaga Harga Pangan

30/01/2023 17:01
Presiden Jokowi Sambangi Anjungan Batanghari di Inacraft 2022

Presiden Jokowi Sambangi Anjungan Batanghari di Inacraft 2022

23/03/2022 23:57
Presiden Jokowi Tahun Baruan di Istana Bogor

Presiden Jokowi Tahun Baruan di Istana Bogor

31/12/2021 21:16
Posting berikutnya
Gempa Magnitudo 6 di Tapanuli Utara Rusak Fasilitas Umum

Gempa Magnitudo 6 di Tapanuli Utara Rusak Fasilitas Umum

Kasu Covid-19

Dua Pasien Covid-19 di Bangka Meninggal Dunia

Remisi Idulfitri

Kawanan Pencuri Besi Jembatan di Pidie Diamankan

World Cleanup Day 2022 di Jambi Sisir Lokasi Wisata

World Cleanup Day 2022 di Jambi Sisir Lokasi Wisata

Gempa Magnitudo 6 di Tapanuli Utara Rusak Fasilitas Umum

Gempa Tapanuli Utara Rusak 1.316 Rumah dan Fasilitas Umum

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di Global Good Governance (3G) Awards 2026

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di Global Good Governance (3G) Awards 2026

05/05/2026 11:03
Seorang Pekerja di Jambi Tewas Diterkam Harimau

Pekerja HTI di Riau Diserang Harimau

23/10/2022 23:06
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Gempa Bermagnitudo 5,0 di Nias Tak Timbulkan Tsunami

22/04/2022 12:03
Album Terbaru Taylor Swift, The Life of a Showgirl, Terus Dominasi Tangga Lagu AS

Album Terbaru Taylor Swift, The Life of a Showgirl, Terus Dominasi Tangga Lagu AS

22/10/2025 15:09
Warga Temukan 36 Kg Kokain di Pantai Tunjuk, Anambas

Warga Temukan 36 Kg Kokain di Pantai Tunjuk, Anambas

02/07/2022 17:14
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist