Suma.id: Dinilai makin marak digandrungi masyatakat, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate untuk memblokir situs gim Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya, serta gim judi online. Gim tersebut dinilai meresahkan, karena semakin marak di kalangan masyarakat Aceh.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Nova Iriansyah tertanggal 5 Oktober 2021, dikatakan judi online adalah permainan memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.
“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” kata Nova pada salah satu poin dalam surat tersebut, Kamis, 21 Oktober 2021.
Permintaan pemblokiran juga didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian, dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.
“Adapun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penggunaan gim PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh dinilai meresahkan pemerintah, ulama dan masyarakat.
“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir gim PUBG dan Gim Judi Online sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” jelasnya.
Surat permohonan tersebut juga ditembus kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh. (Medcom)