Suma.id: Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh September 2021 baru mencapai 98.223 ton atau 62 persen, dari total alokasi pupuk untuk Aceh sebesar 158.421 ton.
“Harusnya kita sampai akhir September ini, pupuk bersubsidi ini sudah terserap sekitar 70 persen, tapi kalau kita lihat rekapitulasi, realisasinya sekarang baru 62 persen,” kata Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Fakhrurrazi Banda Aceh, Rabu, 29 September 2021.
Berdasarkan jenis pupuknya, dia menjelaskan, hanya pupuk NPK yang cakupan realisasinya di tengah masyarakat tani sudah mencapai 76,40 persen atau 34.397 ton.
Sedangkan pupuk urea, realisasinya baru sebanyak 62,95 persen atau 47.844 ton, pupuk SP-36 baru 40,08 persen atau 6.820 ton, pupuk ZA baru 36,88 persen atau 4.586 ton, organik baru 57,62 persen atau 4.574 ton.
“Jadi kita sekarang, secara keseluruhan masih tersisa pupuk bersubsidi sebanyak 60.197 ton atau 38 persen,” kata Fakhrurrazi.
Bahkan, dari lima jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk daerah Tanah Rencong itu, masih terdapat kabupaten dengan cakupan penyalurannya yang masih di bawah 50 persen.
“Ada misalnya seperti pupuk urea, itu di Kabupaten Simeulue masih rendah sekali realisasinya baru 43 persen, di Bireuen pupuk urea baru 49 persen, sedangkan di Aceh Tengah baru 50 persen. Kalau pupuk NPK yang masih rendah itu di Gayo Lues yang baru 58 persen, begitu juga dengan daerah lain dengan jenis pupuk lain,” katanya.
Penyebab realisasi rendah, menurut dia, karena para distributor lamban dalam menebus pupuk bersubsidi kepada produser. Seharusnya setelah menebus, para distributor segera mendistribusikan kepada kios-kios, apalagi Aceh akan memasuki musim tanam besar pada Oktober 2021.
“Jadi kebiasaan di kabupaten kalau musim tanam akhir ini, mereka menghematkan pupuk. Tapi bahayanya, kalau serapan pupuk bersubsidi kita tidak sampai 70 persen, maka nanti dikhawatirkan ada relokasi dari pemerintah pusat dan pupuk di Aceh ini akan direlokasi ke provinsi lain,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kabupaten segera mempercepat realisasi, dengan meningkatkan koordinasi antara dinas pertanian dan distributor untuk melihat sisa stok pupuk di kecamatan.
Kemudian, kabupaten segera melakukan relokasi antar waktu dan antar wilayah. Dan segera melakukan input data ke sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi pada 2022 dengan batas waktu hingga akhir Oktober 2021.
“Karena kalau tidak di-input data ke e-RDKK maka bisa jadi kabupaten itu tidak ada alokasi pupuk pada tahun depan,” katanya.
Serta juga, Distanbun meminta agar Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) kabupaten untuk melakukan pengawalan dan pengawasan pupuk bersubsidi agar terjual sesuai dengan e-RDKK dalam wilayah masing-masing, tidak boleh keluar ke daerah lain. (ANT)