counter easy hit Presiden Wajibkan Pelayanan Publik Rahasiakan NIK dan NPWP - Sumatra Inspirasi Indonesia
  • LAMPOST.CO
  • SAI100FM.ID
  • MTVL
  • MEDCOM.ID
  • MICOM
  • INIBARU
Friday, January 27, 2023
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG

Presiden Wajibkan Pelayanan Publik Rahasiakan NIK dan NPWP

29/09/2021 23:00
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Presiden Wajibkan Pelayanan Publik Rahasiakan NIK dan NPWP
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut termuat dalam Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.

“Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disebutkan dalam pasal 11 Perpres 83 tahun 2021 yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Dalam pertimbangan perpres disebutkan bahwa penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

BacaJuga

Hujan Deras Sebabkan Longsor dan Jalan Rusak di Pidie

Tabrakan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Padang

Riau Optimistis Turunkan Angka Stunting 14 Persen

Sumsel Mampu Tekan Angka Stunting 6,2 Persen

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai (1) penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan; atau (2) penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di NKRI.

Dalam penerapannya, NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK (pasal 4)

Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (pasal 6).

Selanjutnya untuk menjaga keakuratan dan validitas NIK maupun NPWP, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan (pasal 8).

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dipakai untuk:
1. pencegahan tindak pidana korupsi;
2. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
3. kepentingan perpajakan;
4. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
5. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu 2 tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021. (ANT)

Tags: nasionalNIK dan NPWPRahasia
Posting Sebelumnya

Realisasi Pupuk Subsidi di Aceh Baru 62 Persen

Posting berikutnya

BKSDA Sumsel Temukan 31 Satwa Liar Perdagangan Ilegal Mati

BeritaTerkait

G20 Berperan Penting Wujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan

G20 Berperan Penting Wujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan

14/11/2022 16:25
Viral Parkir Rp350 Ribu di Yogyakarta, Sandiaga Uno Naik Pitam

Viral Parkir Rp350 Ribu di Yogyakarta, Sandiaga Uno Naik Pitam

20/01/2022 16:36
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Bupati Karangasem Tinjau Lokasi Gempa

17/10/2021 11:48
Erick Thohir Umumkan Millenial Pengganti Dirinya dan 5 Dirut BUMN

Erick Thohir Umumkan Millenial Pengganti Dirinya dan 5 Dirut BUMN

29/09/2021 15:33
7 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan

7 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan

21/09/2021 21:38
KKB Kembali Meneror Warga Kiwirok

KKB Kembali Meneror Warga Kiwirok

20/09/2021 16:34
Posting berikutnya
BKSDA Sumsel Temukan 31 Satwa Liar Perdagangan Ilegal Mati

BKSDA Sumsel Temukan 31 Satwa Liar Perdagangan Ilegal Mati

Bentrokan di Penjara Ekuador Tewaskan 100 Napi

Bentrokan di Penjara Ekuador Tewaskan 100 Napi

Bencana Hidrometeorologi Renggut 4 Warga Padang

Bencana Hidrometeorologi Renggut 4 Warga Padang

Jual 7,8 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pemuda Ditangkap

Jual 7,8 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pemuda Ditangkap

Gubernur Kepri Usul Perjalanan Luar Daerah Cukup Pakai Antigen

Gubernur Kepri Usul Perjalanan Luar Daerah Cukup Pakai Antigen

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Jumlah Rumah Terdampak Gempa Banten 738 Unit

Jumlah Rumah Terdampak Gempa Banten 738 Unit

15/01/2022 07:35
Atlet Panjat Tebing Kiromal Katibin Perbaiki Rekor Tercepat

Atlet Panjat Tebing Kiromal Katibin Perbaiki Rekor Tercepat

28/05/2022 10:14
Kemenkumham Sumsel Tuntaskan Vaksinasi 6.000 Warga Binaan

Kemenkumham Sumsel Tuntaskan Vaksinasi 6.000 Warga Binaan

02/11/2021 16:10
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi Salurkan Bantuan Minyak Goreng

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi Salurkan Bantuan Minyak Goreng

07/04/2022 10:24
Pasien Varian Omicron di Sulawesi Selatan Meninggal

Pasien Varian Omicron di Sulawesi Selatan Meninggal

08/02/2022 16:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist