Suma.id: Perdagangan satwa liar ilegal tak pernah berhenti. Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA kembali menangkap dua penjual 7,8 kilogram sisik kering trenggiling (Manis Javanica). Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu di SPBU di Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi,” kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, saat ditemui di Markas Polda Jambi, Kamis, 30 September 2021.
Penangkapan kedua pelaku berinisial RA, 21, warga Thehook, Jambi dan WA, 26, warga Kombering Ilir, Sumatra Selatan, bermula informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling. Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi sama dengan polisi dan BKSDA Jambi untuk menangkap pelaku-pelaku.
Pada Rabu, 29 September 2021, sekitar pukul 12.40 WIB, tim menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling.
“Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” kata dia.
Kini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik PPNS BPPHLHK, dan mereka dikenakan pelanggaran UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dari data yang ada, SPORC Brigade Harimau Jambi, tahun ini sudah beberapa kali menangkap dan menyidik pelalu kasus tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
RA dan WA kini masih diperiksa dan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di rutan Markas Polda Jambi untuk 20 hari ke depan.
“Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” kata Vendri. (MEDCOM)