Suma.id: Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Provinsi Lampung meningkat.
Hingga Jumat, 30 April 2021, SPT Tahunan wajib pajak Tahun 2020 di Lampung telah mencapai 232.355 SPT atau setara dengan 77,07% dari target penenerimaan SPT Tahunan sebesar 301.471 SPT.
Sementara itu, realisasi penenerimaan SPT Tahunan di Provinsi Bengkulu telah mencapai 85.327 SPT atau setara dengan 72,16% dari target penenerimaan SPT Tahunan sebesar 118.247 SPT.
Sehingga secara keseluruhan untuk wilayah Lampung dan Bengkulu penerimaan SPT Tahunan telah mencapai 317.682 SPT atau setara dengan 75,69% dari target penerimaan SPT Tahunan yang diamanahkan di tahun 2021 sebesar 419.718 SPT.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan jika dibandingkan dengan target trajectory sebesar 70% untuk Triwulan I Tahun 2021, capaian penerimaan SPT Tahunan saat ini telah mencapai 108,13 persen.
“Atas jumlah penerimaan SPT Tahunan tersebut, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Tri Bowo, Selasa, 4 Mei 2021.
Tri Bowo juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di Bengkulu dan Lampung, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera menyampaikannya.
Ia juga menginformasikan mulai 24 Mei 2021, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan melaksanakan reorgasisasi unit vertikal. Di Lampung, lokasi KPP Pratama Teluk Betung akan menjadi KPP Madya Bandar Lampung, sedangkan KPP Pratama Tanjung Karang dan KPP Pratama Kedaton akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Sementara di Bengkulu, KPP Pratama Argamakmur akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu akan bertranformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua. (MI)