Suma.id: Arab Saudi mencabut larangan bepergian pada untuk penduduk warga asing dari 20 negara, termasuk Indonesia, yang diberlakukan pada Februari lalu. Larangan itu dimaksudkan untuk mengekang penyebaran covid-19 yang terus meningkat.
Pelancong yang telah menerima kedua dosis vaksin saat berada di Arab Saudi sekarang akan diizinkan melakukan perjalanan kembali ke Kerajaan tanpa dikarantina.
“Ke-20 negara tersebut adalah: Uni Emirat Arab, Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Republik Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang,” sebut laporan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip Al Arabiya, Rabu 25 Agustus 2021.
Duta Besar Arab Saudi untuk Lebanon, Walid al-Bukhari mengumumkan instruksi dikeluarkan untuk mencabut penangguhan masuk langsung ke Kerajaan bagi penduduk yang menerima dua dosis vaksin.
Kedutaan Besar Kerajaan di Kairo juga menulis tweet keputusan untuk mencabut penangguhan masuk langsung ke Arab Saudi untuk penduduk yang divaksinasi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan larangan pada 2 Februari untuk mencegah penularan kasus baru pandemi covid-19.
Warga negara, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut.
Pada Juli, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga Arab Saudi yang melanggar aturan perjalanan covid-19 akan dilarang bepergian selama tiga tahun.
Mereka yang bepergian ke negara terlarang juga akan menerima denda besar.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengatakan, pihak Kerajaan membuka perbatasannya untuk turis yang divaksinasi pada 1 Agustus.