Wednesday, June 10, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Penimbun 22 Ton BBM Ilegal di Pangkalpinang Ditangkap

Sri Agustina Editor Sri Agustina
10/03/2023 21:15
in BERITA UTAMA, PANGKALPINANG, TRANS SUMATRA
A A
Remisi Idulfitri

Ilustrasi. Napi di Bandar Lampung dapat remisi Idulfitri.

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Polresta Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 22 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang akan dijual di Pulau Bangka.

“Kami tidak hanya mengamankan 22 ton BBM ilegal, tetapi juga lima orang tersangka,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto di Pangkalpinang, Jumat, 10 Maret 2023.

Ia mengatakan lima tersangka penimbun BBM ilegal yang ditangkap, yaitu AS, (25), warga Sumatra Selatan; DS, (26), asal Lampung; S, (31), warga Gabek Pangkalpinang; DA, (23), warga Bukit Intan Pangkalpinang; ZH, (21) , arga Sungai Selan Bangka Tengah yang berperan sebagai supir dan tukang bongkar muat BBM ilegal.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Sementara seorang tersangka lain berinisial BB warga Sumatra Selatan ditetapkan sebagai DPO. Lima tersangka ini dijerat pidana Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi junto 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

“Peredaran BBM ilegal yang disimpan dalam rumah kosong di Jalan Fatmawati Selindung Baru Pangkalpinang ini diduga kuat melibatkan oknum perwira Polda Kepulauan Babel,” ujarnya.

Ia menyatakan peredaran BBM ilegal di Babel sudah berlangsung lama, yakni hampir satu tahun. Namun, baru kali ini dapat digagalkan dan diduga kuat ada keterlibatan oknum perwira Polda Babel santer beredar di kalangan masyarakat.

Ia menegaskan tidak ada tekanan maupun kendala dalam pengungkapan BBM ilegal ini. Namun, banyak lika liku lantaran dalam proses pengungkapan Polresta sempat dipraperadilankan oleh tersangka.

“Alhamdulillah putusan praperadilan dimenangkan Polresta sehingga proses hukum terhadap ke lima tersangka dilanjutkan,” kata Gatot.

Menurut dia, untuk keterlibatan oknum kepolisian ini, pihaknya masih dalam proses pengembangan. Apabila nantinya kalau misalnya terbukti dan berkasnya sendiri atau tidak digabung dengan lima tersangka ini.

“Kalau berbicara oknum, itu prosesnya lain dengan yang lima tersangka sipil tadi, nanti hasilnya itu kita akan periksa dan kalau memang memenuhi unsur tindak pidana tentunya kita akan dengan Propam untuk sidang kode etiknya maupun tindak pidananya seperti itu,” ujar Gatot. (MED)

Tags: KriminalPangkalpinangPenimbun BBM
Posting Sebelumnya

Xi Jinping Jadi Presiden Tiongkok untuk Ketiga Kali

Posting berikutnya

Perbaiki Kawasan Kumuh di Medam, SMF Guyur Rp1,5 Miliar

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Pelaku penyerangan pada Polisi

2 Pelaku Pembacokan Anggota Polsek Medan Timur Ditangkap

05/05/2023 17:18
Penyelundupan

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 64 Kg di Pelabuhan Bakauheni 

13/04/2023 14:38
Tipu Jual 5 Motor ke Warga Lampung Timur, Pria Asal Banten Diamankan 

Tipu Jual 5 Motor ke Warga Lampung Timur, Pria Asal Banten Diamankan 

05/04/2023 10:54
Selundupkan Sabu Lewat Bola Tenis Digagalkan Petugas Lapas Sijunjung

Pria Pengedar Narkoba di Jambi Diamankan

18/02/2023 13:35
Posting berikutnya
Kota Palembang Masih Temukan Ribuan Rumah Tidak Layak Huni

Perbaiki Kawasan Kumuh di Medam, SMF Guyur Rp1,5 Miliar

Masyarakat Lantunakan Doa Buat Korban Banjir Bandang Lahat

Masyarakat Lantunakan Doa Buat Korban Banjir Bandang Lahat

Seekor Harimau DitemukanMati di Perkebunan Aceh

Seekor Harimau DitemukanMati di Perkebunan Aceh

Kedalai Mahan, Perajin Tahu dan Tempe di Aceh Setop Produksi

Pemerintah Bangka Selatan Gratiskan Ongkir Buat produk UMKM

Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Pemilu 2024 di Area CFD

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kimi Antonelli Makin Tak Terbendung, Mercedes Kuasai Awal Musim Formula 1 2026

Kimi Antonelli Makin Tak Terbendung, Mercedes Kuasai Awal Musim Formula 1 2026

05/05/2026 10:25
Remisi Idulfitri

Transaksi COD, Pencuri Hp di Rumah Dinas Bupati Asahan Dibekuk

29/08/2022 11:26
Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Polres Tanjungbalai Perangi Narakoba

23/07/2022 12:58
Vietnam Kembali Buka Priwisatanya Buat Turis

Vietnam Kembali Buka Priwisatanya Buat Turis

10/09/2021 15:48
Kapan Haikyuu Karasuno vs Kamomedai Rilis? Ini Prediksi Jadwal dan Fakta Menariknya

Kapan Haikyuu Karasuno vs Kamomedai Rilis? Ini Prediksi Jadwal dan Fakta Menariknya

24/05/2026 09:48
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist