Suma.id: Pamong seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. Tapi seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Aceh malah diduga menggelar pesta narkoba jenis sabu. Apesnya, saat asyik pesta sabu dibekuk jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Kombes Pol Mirwazi, mengatakan oknum tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi Aceh berinisial ER.
“ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu,” kata Mirwazi, Senin, 21 Februari 2022.
Meski tidak menemukan barang bukti narkoba, petugas mendapati botol kaca (pirek) yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu.
“Oknum tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ungkap Mirwazi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ER mengaku memakai barang terlarang tersebut. Bahkan, ER pernah melarikan diri saat BNN Provinsi Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu.
Selain menyatakan memakai narkoba, ER pun menyebutkan beberapa nama rekan sekantornya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Nama-nama yang disebutkan akan segera diklarifikasi.
“Oknum tersebut masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut,” jelasnya.