Suma.id: Maraknya penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (pukat trawl) di perairan laut Selat Malaka, kawasan Provinsi Aceh, telah meresahkan ribuan nelayan tradisional setempat.
Pasal aksi penangkapan ikan tidak menghiraukan kelestarian alam itu adalah ancaman pupulasi ikan dan kehidupan hewan laut lainnya. Bahkan telah merusak ribuan hektere taman laut dan terumbu karang di peraran setempat.
Bila persoalan ini tidak segera ditertipkan oleh penegak hukum atau kementerian terkait dikahawatirkan terjadi kunflik antara nelayan tradisional dan pengusaha kapal tangkap pengguna pukat harimau. Lalu semakin menambah eksploitasi sumber daya ikan laut.
Aksi pukat harimau paling parah di perairan Selat Malakan itu antara lain tersebar di perairan Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Padahal para nelayan tradisional sepanjang pesisit Aceh itu telah berulangkali bersuara melalui media massa dan melapirkan ke pihak berwenang. Tapi suara kaum nelayan kecil ini seperti tidak terdengarkan.
Muslim, nelayan tradisional di pesisir Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, mengatakan setelah pukat harimau ramai beropesi, sangat berpengaruh terhadap hasil tanglapan nelayan kecil.
Bahkan mereka yang biasanya berlayar dengan perahu atau pengguna sampan kayu terancam krisis hasil tangkapan. Bahkan mereka pernah tidak mendapatkan apa-apa walaupun seharian sudah berlayar.
“Yang turun ke laut malam dan pulang siang sajak krisis hasil tangkapan, apalagi mereka yang mengandalkan pukat darat di tepi pantai. Sayangnya di tengah kesulitan akibat kondisi pandemi Covid-19 , tertimpa lagi oleh keserakahan pengusaha kapal besar. Kalau begini kemana lagi nelayan kecil menopang nafkah keluarga” papar Muslim.
Dosen Hukum Adat dari Universitas Syiahkuala, Banda Aceh, M Adli Abdullah, Sabtu, 28 Agustus 2021, mengatakan penegak hukum harus proaktif dengan persoalan yang terjadi di laut. Apalagi menyangkut dengan kehidupan orang banyak dan kerusakan alam. Penanganan lebih cepat, terukur, seuai hukum dan efektif bisa menyelesaikan semua pelanggaran.(MI)