Suma.id: Kebutuhan meningkat, upaya memproduksi vaksin karya anak bangsa harus didukung ketimbang mengandalkan vaksin impor. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Vaksin Nusantara dapat diakses oleh masyarakat. Namun, dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta TNI Angkatan Darat terkait ‘Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2’. MoU dilakukan pada April 2021.
“Masyarakat yang menginginkan Vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti,” ucap Nadia dalam keterangan resmi, Minggu, 29 Agustus 2021.
Jika pasien tersebut setuju, lanjut dia, maka Vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut. Selain itu, Nadia juga menegaskan bahwa Vaksin Nusantara tidak dapat dikomersialkan lantaran autologus atau bersifat individual.
“Sel dendritik bersifat autologus artinya dari materi yang digunakan dari diri kita sendiri dan untuk diri kita sendiri, sehingga tidak bisa digunakan untuk orang lain. Jadi, produknya hanya bisa dipergunakan untuk diri pasien sendiri,” jelas Nadia.
Sebelumnya, Vaksin Nusantara yang dikembangkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memasuki tahap kritikal dan sudah diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, pemerintah Indonesia tidak bisa sembarangan menggunakan vaksin itu.
“Kalau ini kita tunggu Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI),” kata Nadia, Jumat, 20 Agustus 2021.
Nadia mengatakan pemerintah hanya bisa memvaksinasi masyarakat dengan merek yang sudah direstui dua instansi itu. Ini bukan mengartikan Vaksin Nusantara tidak bisa dipakai di dalam negeri. (Medcom)